INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Pemerintah Kabupaten Jeneponto sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Pemerintah Kabupaten Jeneponto ditinjau;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
