Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan adanya kebijakan penyesuaian Alokasi DAU berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, yang berimplikasi terhadap Alokasi DAU, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perlu disesuaikan;
  2. Berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
20

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
28 April 2020

Diundangkan Tanggal
28 April 2020

Berlaku Tanggal
28 April 2020

Sumber
BD.2020/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar