INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4), dan ayat (5), dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu diadakannya penyesuaian;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.