Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2020

Berlaku Tanggal
15 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar