Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pendapatan asli daerah sehingga perlu menggali sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari ekstensifikasi dan intensifikasi pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
6

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2021

Berlaku Tanggal
06 Januari 2021

Sumber
BD. 2021/NO. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar