Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 8 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020;
  2. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diadakannya penyesuaian;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa lainnya, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
8

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020

Berlaku Tanggal
13 Februari 2020

Sumber
BD.2020/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar