INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, dan dalam rangka penyempurnaan mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas;
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan Dinas di Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara;
- bahwa Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Remerintah Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.