INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kab Jepara No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Jepara, dan guna lebih menyederhanakan administrasi dan birokrasi serta mengoptimalkan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial Kab Jepara, maka Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara No 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara No 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu ditinjau dan dilakukan pengaturan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.