INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Jepara Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayal (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022, bahwa berkenaan dengan perkembangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu meninjau kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah, untuk disesuaikan;
- berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peratuarn Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.