Peraturan Bupati Jepara Nomor 25 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara-karimunjawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang kelancaran beroperasinya Kapal Motor Penyeberangan Siginjai di Kabupaten Jepara pada Lintas Penyeberangan Jepara – Karimunjawa atau sebaliknya agar dapat maksimal maka perlu penyesuaian biaya operasional;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional Kapal Motor Penyeberangan Siginjai di Kabupaten Jepara diperlukan perubahan tarif dasar untuk setiap komponen penumpang serta meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang penetapan tarif kelas ekonomi kapal motor penyeberangan Siginjai pada lintas penyeberangan Jepara-Karimunjawa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara – Karimunjawa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
25

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Kelas Ekonomi Kapal Motor Penyeberangan Siginjai pada Lintas Penyeberangan Jepara-karimunjawa

Ditetapkan Tanggal
29 April 2019

Diundangkan Tanggal
29 April 2019

Berlaku Tanggal
29 April 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar