Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan di RSUD Ra Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasaran ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tatun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umurn, serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 27 Agustus 2010 Nomor 445/5568BAKD Petunjuk tentang Penetapan Tarif BLUD RSU RA Kartini Jepara, tarif pelayanan di RSU RA. Kartini ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasaran pertimbangan tersebut pada huruf a, maka pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Di RSU RA Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
28

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Tarif Pelayanan di RSUD Ra Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Ditetapkan Tanggal
30 September 2010

Diundangkan Tanggal
30 September 2010

Berlaku Tanggal
30 September 2010

Sumber
BD.2010/NO.346

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar