Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai penyakit infeksi emering tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kematian dan menimbulkan kerugian ekonomi, sehingga perlu dilakukan penanggulangan;
  2. bahwa untuk menanggulangi wabah penyakit Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang didukung dengan jaminan pembiayaan dari Pemerintah daerah untuk pelayanan pemulasaraan dan pemakaman terhadap jenazah akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu adanya pengaturan pembiayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan pemakaman Jenazah akibat COVID-19 Yang Dibiayai Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
32

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2020

Berlaku Tanggal
14 Juli 2020

Sumber
BD No 32/2020

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar