INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Sosio Kultural Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Opd)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetenai Jabatan Aparatur Sipil Negara, maka setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN;
- bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan pemerintahan;
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah maka perlu menyusun Standar Kormpetensi Sosio Kultural;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf e maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Sosio Kultural Kepala Organisasi Perangkat Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.