Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS di Rsu Ra Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka transparansi dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
45

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS di Rsu Ra Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2013

Berlaku Tanggal
10 Desember 2013

Sumber
BD.2013/NO.324

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar