INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pegawai Non PNS di Rsu Ra Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka transparansi dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pegawai Non PNS di RSU RA Kartini sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 45 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.