Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah maka terjadi perubahan pagu baru penerimaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk Desa se – Kabupaten Jepara tahun 2018, maka perlu adanya mekanisme pencairan yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentag Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di kabupaten Jepara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara, dengan mekanisme;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
47

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa di Kabupaten Jepara

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2018

Sumber
BD.2018/NO.47

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Dana Bagian Dari Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar