INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasat pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- bahwa sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 guna melakukan pengeluaran untuk pendanaan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan melakukan pergeseran Belanja Tdak Terduga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penyabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penyabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.