Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan dan Santunan Kematian Bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/kelurahan di Kabupaten Jepara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan anggota Pertahanan Sipil (Hansip )/Perlindungan Masyarakat (Linmas), perlu diberikan bantuan perawatan kesehatan dan santunan keratian bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perindungan Masyarakat (Linmas, ) Desa/Kelurahan;
  2. bahwa agar pemberian bantuan perawatan kesehatan bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan dapat berjalan dengan baik, berdayaguna dan tertib administrasi, pertu Pedoman Pembenian Bantuan Perawatan dan Santunan Keratian bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan dan Santunan Kematian bagi Anggota Pertahanan Sipif (Hansip)/Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan (Linmas) di Kabupaten Jepara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
6

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan dan Santunan Kematian Bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/kelurahan di Kabupaten Jepara

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2010

Berlaku Tanggal
15 Februari 2010

Sumber
BD.2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar