INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akntabel, dan transparan dalam pemberian hibah dan bansos kepada masyarakat diperlukan adanya mekanisme pemberian Hibah dan Bansos. Berdasarkan Perda Kab Jepara No 9 Tahun 2019 agar pelaksanaan pemberian hibah dan bansos lebih tertib dan tepat sasaran maka perlu mengatur mengenai tata cara pemberian, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi hibah dan bansos.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.