Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akntabel, dan transparan dalam pemberian hibah dan bansos kepada masyarakat diperlukan adanya mekanisme pemberian Hibah dan Bansos. Berdasarkan Perda Kab Jepara No 9 Tahun 2019 agar pelaksanaan pemberian hibah dan bansos lebih tertib dan tepat sasaran maka perlu mengatur mengenai tata cara pemberian, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi hibah dan bansos.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
7

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2020

Berlaku Tanggal
19 Maret 2020

Sumber
BD Tahun 2020/ No. 7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar