INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jepara Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jepara Nomor 96 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsipd alam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kineija instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di Ungkungan Pemerintah Kabupaten Jepara ;
- bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/44/2021 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) FasiHtatif Non Keuangan Kepegawaian Kabupaten Jepara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Non bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip oleh pimpinan lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, B UMN dan BUMD dalam bentuk peraturan atau penetapan pimpinan lembaga ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip FasiHtatifN on Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 96 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
