Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemanfaatan hasil hutan negara dan hutan hak bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal tanpa mengurangi fungsinya;
  2. bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, legalitas produk berbahan baku kayu, mendorong ketertiban penatausahaan kayu, serta menanggulangi penebangan ilegal dan perdagangan kayu ilegal;
  3. bahwa pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu pada pemilik hutan hak, Tempat Penampungan Terdaftar (TPT), industri primer hasil hutan kayu, industri rumah tangga/pengrajin, dan/atau industri pengolahan kayu lanjutan belum berjalan dengan baik;
  4. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dalam Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD No 14/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar