Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
56

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang

Ditetapkan Tanggal
11 September 2019

Diundangkan Tanggal
11 September 2019

Berlaku Tanggal
11 September 2019

Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 56

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN JOMBANG Mengubah beberapa ketentuan dan nomenklatur

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN JOMBANG Mengubah beberapa ketentuan dan nomenklatur

Download Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar