Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas serta pelayanan terhadap masyarakat maka perlu penyeragaman pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.1, LL Kab. Kapuas Hulu: 66 HAL

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar