Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam hal penetapan pemberian kenaikan gaji berkala dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator untuk atas namanya menandatangani penetapan pemberian kenaikan gaji berkala dan cuti, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2018

Berlaku Tanggal
06 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.10, TBD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar