INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Tentang Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (Std-b)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan / OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 21 / Permentan / KB.410/6/2017 menyatakan bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
