Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Tentang Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (Std-b)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan / OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 21 / Permentan / KB.410/6/2017 menyatakan bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
10

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Tentang Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (Std-b)

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2022

Berlaku Tanggal
27 Januari 2022

Sumber
BD.2022/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar