Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), setiap Aparatur Sipil Negara harus melaporkan dan menyampaikan harta kekayaannya kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) /Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
22

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2015

Berlaku Tanggal
04 Juni 2015

Sumber
BD.2015/NO.22, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar