INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiyaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, mengamanatkan bendahara pengeluaran oejabat pengelolaan keuangan daerah bertugas untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran pejabat pengelola keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun mekanisme pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil dan belanja tak terduga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja dan Pembiayaan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA DAN PEMBIAYAAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.