Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pengkadan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka Kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Hal ini berarti bahwa Pemeriintah Kabupaten bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan Kesehatan untuk meningkatkan derajat Kesehatan di wilayahnya;
  2. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai salah satu sarana Kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang srtategis dalam mempercepat peningktan derajat Kesehatan masyarakat sehingga Puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yangbermutu sesuai dengan pola tata kelola yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan umum Daerah, Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pengkadan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
78

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pengkadan

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2019

Berlaku Tanggal
03 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.84, LL KAB KAPUAS HULU: 55 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 78 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar