Peraturan Bupati Kapuas Nomor 52 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kapuas Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini Holistik-Integratif;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Kapuas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
52

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
30 September 2020

Berlaku Tanggal
30 September 2020

Sumber
BD.2020/No.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kapuas Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar