INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Noor 44 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Pejabat Daerah yang berhak mendapat Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan Pasal 8 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 8 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
