Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan Tahun 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun perencanaan tugas pelayanan publik Perangkat Daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan;
  2. bahwa dalam rangka untuk memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan, maka dibutuhkan pedoman kegiatan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
75

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2022

Berlaku Tanggal
29 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 75 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.karanganyarkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar