Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana dan Tata Cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana dan Tata Cara Pembayaran melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
1

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana dan Tata Cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019

Berlaku Tanggal
07 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.1

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar