Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020

Berlaku Tanggal
17 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.10

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar