INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemantauan data transaksi secara elektronik;
- bahwa pelaksanaan sistem pemantauan data transaksi pajak hotel dan restoran yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan sistem pemerintahan berbasis elektronik perlu ditingkatkan melalui Sistem Elektronik yang merupakan perwujudan dari e-govemment, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem
Tentang
Perbup Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2019
Berlaku Tanggal
19 Juni 2019
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Secara Elektronik
Menetapkan :
- Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Secara Elektronik
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.