Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVIDĀ­
  2. 19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam ha! sanksi tersebut dikenakan kerena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
26

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2022

Berlaku Tanggal
29 Juli 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar