INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pengaturan mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah;
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum mencakupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan penghapusan piutang Pajak Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
Menetapkan :
- Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Pajak Daerah
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.