INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan Daerah “
- Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
- melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru, perlu melakukan Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan umat Hindu;
- bahwa Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, serta mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan dan penyalahgunaannya secara sakala-niskala;
- bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan maupun penyalahgunaan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.