INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karangasem Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4)dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan Peraturan Bupati;
- bahwa Peraturan Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan – 2 – Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Perbekel dan Perangkat Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan Desa sehingga perlu untuk disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desadan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Pemerintah Kabupaten Karangasem
       Tentang
 Perbup Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
    Ditetapkan Tanggal
 06 November 2019
    Diundangkan Tanggal
 06 November 2019
    Berlaku Tanggal
 06 November 2019
      STATUS PERATURAN
  Ditetapkan dengan : 
  - Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
 Menetapkan : 
  - Peraturan Bupati Karang Asem Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Pemberian Honorarium Bagi Narasumber Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
 Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.