INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah daerah memfasilitasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan PAUD dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini
Download Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.