INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Penananman Modal kepada Kepala Badan Pananaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.