INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karimun Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karimun Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal, maka perlu adanya sistem pemberian izin yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan;
- bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud, perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adanya perubahan peraturan perundangundangan yang berlaku saat ini, maka perlu diadakan perubahan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Karimun Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.