Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Penatausahaan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat pengisian kembali (revolving), hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dan sesuai dengan Pasal 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim.ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karo

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Besaran dan Penatausahaan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2019

Berlaku Tanggal
31 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar