INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembagian dan Pentapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (6) Bagi Kabupaten/ Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa;
- bahwa dengan telah dilakukannya perhitungan dan formulasi Alokasi Dana Desa di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, perlu diatur dalam suatu peraturan;
- bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a, dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.