INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Katingan Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Katingan Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dibidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah;
- bahwa dalam rangka Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan di Kabupaten Katingan yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
- bahwa penyelenggaraan Simpul Jaringan di Kabupaten Katingan harus didukung dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kabupaten Katingan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Katingan Nomor 62 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.