Peraturan Bupati Kaur Nomor 4 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kaur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kaur Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan harga sewa kendaraan dalam wilayah Kab Kaur serta tunjangan perumahan dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan fungsi DPRD maka perlu mengubah besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Kab Kaur;
  2. bahwa berdasarkan Kajian Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus dan Rekan Tunjangan Perumahan Pimpinan/Anggota DPRD Kab Kaur dan Tunjangan Kendaraan Anggota DPRD Kab Kaur;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kab Kaur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kaur No 83 Th 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kaur No 01 Th 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Kaur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2021

Berlaku Tanggal
05 Januari 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 892

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar