INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kaur Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penanganan Daerah Potensi Rawan Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kaur Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tgangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya;
- bahwa Rawan Pangan adalah suatu kondisi dimana tingkat ketersediaan pangan yang dimiliki masyarakat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Ratio kecukupan normatif kebutuhan kalori pada daerah tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 46 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.