INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan pada Masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa guna tertibnya administrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu ditetapkannya batas jumlah Uang Persediaan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- bahwa untuk memperlancar proses pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2011, maka perlu diberikan Uang Persediaan guna pengisian kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
