Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menata kembali tugas dan fungsi jabatan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi setiap jabatan pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perlu menetapkan tugas dan fungsi jabatan pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.11, LL Kab. Kayong Utara : 17 HAL

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KAYONG UTARA

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar