INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011-2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan;
- bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;
- bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah, dan diperlukan partisipasi masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014 perlu ditindaklajuti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011- 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011-2014;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
