Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa perlu adanya kegiatan pembangunan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangannya, melalui dana stimulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara;
  2. bahwa desa-desa yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan maka Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan berupa dana stimulan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar perdesaan;
  3. bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur tata cara pemberian bantuan keuangan percepatan pembangunan infrastruktur dasar perdesaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2019

Ditetapkan Tanggal
30 April 2014

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber
BD.2015/NO.16, LL KAB. KAYONG UTARA: 88 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar