INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Batas Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Dengan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti, Desa Batu Barat, dan Desa Sungai Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti dengan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti, Desa Batu Barat, dan Desa Sungai Mata – Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.